Permintaan Menkes Kepada MK Untuk Menolak Gugatan PB IDI Terkait UU Kesehatan

Berita ini mengenai permintaan Menkes agar MK menolak gugatan PB IDI

Permintaan Menkes Kepada MK Untuk Menolak Gugatan PB IDI Terkait UU Kesehatan
Permintaan Menkes Kepada MK Untuk Menolak Gugatan PB IDI Terkait UU Kesehatan

Liputan Farmasi

Jakarta, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan nomor 182/PUU/XXII/2024 yang diajukan oleh PB IDI. Menkes meminta MK menyatakan PB IDI tidak memiliki kedudukan hukum untuk melayangkan gugatan mengenai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PB IDI diketahui mengajukan permohonan ke MK untuk menguji UU Nomor 17 Tahun 2023. PB IDI meminta MK mengubah sejumlah pasal dalam UU tersebut

Berikut ini pasal yang dimohonkan mereka: Pasal 311 ayat 1, Pasal 268 ayat 1, Pasal 268 ayat 2, Pasal 1 angka 25, Pasal 269, Pasal 270 huruf b, Pasal 272 ayat 1, Pasal 272 ayat 3, Pasal 304 ayat 2, Pasal 306 ayat 1, Pasal 307, Pasal 310, Pasal 220, Pasal 258, Pasal 260, Pasal 261, Pasal 264 ayat 1, Pasal 264 ayat 5, Pasal 272 ayat 1, Pasal 287 ayat 4, Pasal 291 ayat 2, Pasal 421 ayat 1, Pasal 422, Pasal 454 huruf c

"Pemerintah memohon Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian dapat memberikan putusan sebagai berikut; Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan, menyatakan bahwa para pemohon tidak punya kedudukan hukum," ujar Budi dalam sidang

Budi dalam paparannya mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2023 itu dibentuk untuk menata ulang relasi kelembagaan agar lebih proporsional antara masyarakat dengan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan negara. Budi mengatakan undang-undang ini adalah penyempurnaan

Tidak hanya menyampaikan paparannya, Budi juga membantah satu per satu dalil permohonan PB IDI. Bantahan ini disampaikan sebelum Budi meminta MK menolak gugatan PB IDI untuk seluruhnya

Salah satu bantahan Budi adalah aturan mengenai sanksi pidana bagi seseorang yang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki surat izin praktik (SIP). Menurut Budi, sanksi pidana itu perlu sebagai bentuk pertanggungjawaban

Budi meminta MK menolak petitum itu, menurut Budi, pasien memerlukan jaminan kesehatan. Dia mengatakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki SIP kemudian bekerja dalam suatu institusi kesehatan adalah bentuk kelalaian

Budi menilai ketentuan itu justru menegakkan kepastian hukum baik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang baik. Di satu sisi lain juga melindungi masyarakat dalam menerima layanan dari tenaga medis dan kesehatan yang kompeten


What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow